Usai libur panjang lebaran ini, Pemkab Karawang membolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian ASN.
Namun kebijakan WFH tersebut berlaku bagi beberapa instansi yang beberapa hari lalu tugas menjaga arus mudik seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
"Kami memberikan dispensasi karena mereka kan butuh istirahat," kata Cellica Nurrachadiana .
Dilaporkan terdapat lebih dari 100 ASN yang mengajukan WFH pada hari kerja usai libur Lebaran.
Baca juga: Pemkab Karawang libatkan seluruh OPD dalam penanganan kemiskinan ekstrem
Tingkat kehadiran ASN di Pemkab Karawang 60 persen usai libur Lebaran
Senin, 9 Mei 2022 12:55 WIB