Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kuota haji Indonesia 100.051 orang
Dalam KMA yang ditandatangani 22 April ini menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
"Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," kata dia.
Ini sebaran kuota haji 1443 H per provinsi, Jabar 17.679
Selasa, 26 April 2022 15:45 WIB