Gas tabung 12 kilogram itu dijual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp185 ribu per tabung. Dengan demikian, para pelaku bisa meraup untung dari gas 12 kilogram sebesar Rp115 ribu per tabung.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa para pelaku bisa memindahkan 200 tabung 3 kilogram ke dalam 50 tabung 12 kilogram dalam sehari.
"Keuntungan yang diperoleh per harinya itu sekitar Rp5,7 juta. Kalau dikalkulasi itu, 1 bulan sekitar Rp175 juta," katanya menjelaskan.
Dalam kasus ini, menurut Roland, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ada dua tersangka berinisial MS dan AA, sedangkan seorang lainnya berinisial GS yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.