Gubernur Jabar larang mobil dinas dipakai mudik Lebaran 1443 H
Senin, 18 April 2022 13:53 WIB
Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil melarang penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional dinas lainnya untuk mudik atau pulang ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022.
"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat imbau perusahaan bayar THR tak dicicil
Baca juga: Gubernur Jawa Barat imbau perusahaan bayar THR tak dicicil
Dengan adanya larangan tersebut, Ridwan Kamil berharap pada momentum arus mudik tahun ini tak ada lagi mobil dinas yang pelat nomor merah dicat warna hitam.
"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," kata dia.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.
Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Tol Cisumdawu digunakan mudik baru seksi satu, kata Gubernur Jabar
Baca juga: Tol Cisumdawu digunakan mudik baru seksi satu, kata Gubernur Jabar
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.