Gubernur Jabar larang mobil dinas dipakai mudik Lebaran 1443 H
Senin, 18 April 2022 13:53 WIB
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Tol Cisumdawu digunakan mudik baru seksi satu, kata Gubernur Jabar
Baca juga: Tol Cisumdawu digunakan mudik baru seksi satu, kata Gubernur Jabar
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.