Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dapat ditetapkan pada Rabu, 13 April 2022.
"Kita akan tetapkan mudah-mudahan dalam dua hari ke depan untuk keseluruhan BPIH, khususnya untuk Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah," kata Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (11/4).
Baca juga: Pemerintah berencana optimalkan pemanfaatan kuota haji
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa, ia mengatakan bahwa Kemenag bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Komisi VIII DPR sedang menghitung kembali komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menurut dia, Kemenag masih membutuhkan data-data yang lebih pasti, termasuk data durasi jamaah tinggal di Arab Saudi, untuk menetapkan BPIH.
"Beda dengan dulu yang totalnya 42 hari. Nah sekarang berapa hari? Karena kemungkinan akan separuhnya, maka ada kemungkinan komponen biayanya menurun. Kita menunggu yang seperti itu. Mudah-mudahan infonya segera muncul," kata dia.