Cikarang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta segenap perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada karyawan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan ketentuan perihal pemberian tunjangan ini mengacu Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
"Kami sedang menyiapkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat yang sudah diterbitkan oleh Menaker," katanya di Cikarang, Selasa.
Baca juga: Posko aduan THR Bekasi dipindah ke Karawang
Pihaknya tidak berwenang mengawasi pemberian THR maupun menampung pengaduan karyawan melalui posko pengaduan dikarenakan penanganan terkait permasalahan ini sudah dilimpahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
"Tahun ini kita tidak ada posko pengaduan THR, sudah dilimpahkan ke UPTD di Kabupaten Karawang. Kalau anjuran dari kami kan harus muncul melalui proses mediasi, pastinya perlu waktu yang lama. Makanya permasalahan THR penanganan melalui UPTD Pengawasan, karena sifatnya normatif," kata Suhup.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran kepada perusahaan terkait pemberian THR, berisi ketentuan mengenai mekanisme dan teknis pemberian tunjangan.
Disnaker Bekasi minta perusahaan bayarkan THR 2022 sesuai ketentuan
Selasa, 12 April 2022 12:58 WIB