"Sedang kami konsep karena SE Menaker juga belum lama kita terima. Nanti setelah jadi akan segera kita distribusikan ke perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca juga: Apindo Jawa Barat pastikan pembayaran THR 2022 tepat waktu
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dunia usaha segera menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar kepada karyawannya.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.