Disnaker Kabupaten Bekasi, kata dia, juga tetap menampung aduan para pekerja untuk selanjutnya disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
"Tapi, biasanya kami di dinas juga menerima pengaduan THR yang penanganannya akan kita koordinasikan dengan pengawas di UPTD Wilayah II," ucapnya.
Baca juga: Kemenaker ingatkan ada sanksi jika bayar THR tak sesuai ketentuan
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dunia usaha segera menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar kepada karyawannya.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.