Alasan keberangkatan 7 KA jarak jauh pindah dari Gambir ke Jatinegara
Senin, 11 April 2022 7:18 WIB
Para pengguna yang membutuhkan pemeriksaan antigen untuk memenuhi persyaratan sesuai surat edaran 39 Kementerian Perhubungan agar dapat melakukan proses tersebut sebelum tiba di Stasiun Jatinegara.
Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh sesuai Surat Edaran 39 Kementerian Perhubungan:
1. Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
Baca juga: KAI Daop 3: Ada penambahan 24 kereta api lebaran lintasi wilayah Cirebon
Baca juga: KAI Daop 3: Ada penambahan 24 kereta api lebaran lintasi wilayah Cirebon
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.