Cirebon (ANTARA) - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan mulai 5 April 2022 penumpang yang sudah divaksin "booster' atau penguat, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
"Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen pada saat proses boarding," kata Suprapto di Cirebon, Selasa.
Suprapto mengatakan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang terbaru menjelaskan, mulai tanggal 5 April 2022, semua persyaratan untuk naik kereta api sudah diubah.
Baca juga: PT KAI optimalkan Stasiun Cikarang untuk layani masyarakat
Seperti penumpang yang sudah vaksin penguat lanjut Suprapto, sesuai edaran tersebut tidak lagi diwajibkan menunjukkan tes negatif COVID-19, dan itu berlaku bagi penumpang jarak jauh.
Sementara untuk penumpang KA jarak jauh yang baru disuntik vaksin dosis kedua harus menunjukkan tes negatif antigen, maupun PCR.
"Sedangkan yang baru disuntik dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Sedangkan yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," tuturnya.
KAI Cirebon: Penumpang sudah sudah "booster" tak perlu tes COVID-19
Selasa, 5 April 2022 12:45 WIB