"Saya minta kepada para Dirjen untuk melakukan cek bis, kapal, pesawat, kereta api harus dilakukan ramp check," kata Budi Karya.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan mewajibkan pemeriksaan kesehatan bagi pengendara moda transportasi yaitu pilot, nakhoda, masinis, dan sopir bis. Kementerian Perhubungan akan menyiapkan fasilitas pengecekan kesehatan di bandara, terminal, stasiun dan sebagainya.
"Kami juga akan dan sedang menginstruksikan operator prasarana dan sarana transportasi terus memastikan protokol kesehatan dan itu harus jadi suatu acuan yang harus kita lakukan," kata Budi Karya.
Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan regulasi perjalanan dalam negeri pada momen mudik Lebaran 2022 dengan persyaratan. Yaitu mewajibkan tes PCR 3 x 24 jam bagi masyarakat yang melakukan vaksin dosis pertama, antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam bagi masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua, dan tanpa testing bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin booster.
Baca juga: Pelaku mudik yang telah divaksinasi dosis ketiga tak perlu testing
Menhub prediksi 79 juta orang akan mudik Lebaran 1443 H
Kamis, 31 Maret 2022 21:48 WIB