Vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu syarat untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster atau penguat dapat melaksanakan mudik tanpa melakukan tes COVID-19.
Sementara bagi mereka yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua dan pertama dapat melaksanakan mudik Lebaran 2022 setelah memiliki hasil negatif dari pengujian COVID-19.
Baca juga: Sudah 12,84 juta warga Indonesia divaksinasi dosis ketiga
21,4 juta warga Indonesia telah mendapat vaksin dosis ketiga
Selasa, 29 Maret 2022 20:10 WIB