Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi.
"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK sedianya memanggil Andi Arief pada Senin (28/3) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Senin (28/3), tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Andi Arief, namun yang bersangkutan tidak hadir. KPK memastikan bahwa surat pemanggilannya telah dikirim secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yang kami miliki," ujar Ali.
Ia mengatakan keterangan Andi Arief dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Abdul Gafur tersebut.
"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang," kata Ali.
Ia menegaskan sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien.