LPEI optimis kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia ini akan turut membantu memperluas akses pembiayaan ekspor, sehingga LPEI juga bisa mengedepankan perannya yaitu fill the market gap untuk melengkapi fasilitas pembiayaan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 bahwa LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank.
Penjaminan tersebut bisa diberikan dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar, dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD).
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyampaikan apresiasi kepada LPEI, karena dukungan fasilitas penjaminan kredit baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi juga merupakan bentuk nyata dukungan LPEI terhadap program dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional agar semakin membaik.
“Dengan perhitungan pembobotan ATMR sebesar nol persen, maka kerja sama dengan LPEI sangat bermanfaat bagi Bank BJB untuk mendukung ekspor di kawasan Jawa Barat dan sekitarnya," ucap Yuddi.
LPEI jalin kerja sama penjaminan kredit eksportir dengan Bank BJB
Senin, 28 Maret 2022 12:36 WIB