Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Eva menegaskan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan menindak tegas sesuai aturan berlaku terhadap seluruh oknum yang mencuri material prasarana kereta api.
Eva menjelaskan, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur kereta api, kabel FO, besi "balast stoper" yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.
"Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan," ungkap Eva.
PT KAI Daop I Jakarta melakukan berbagai upaya untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas, seperti memasang kamera tersembunyi dan patroli pengamanan tertutup.
"Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan," ujar Eva.
Petugas KAI dan polisi bekuk pencuri material rel di 2 stasiun di Bogor
Kamis, 24 Maret 2022 13:08 WIB