Jakarta (ANTARA) - Petugas dari PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I Jakarta bersama aparat Kepolisian membekuk pelaku pencurian material rel kereta api di Stasiun Cilebut dan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
"Peristiwa pencurian itu terjadi dua kali," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) I Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Eva mengatakan, petugas gabungan PT KAI Daop I Jakarta dan aparat Kepolisian setempat meringkus tiga pelaku pencurian besi "balast stoper" di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede Km 45+7.
Sebelumnya, PT KAI Daop I Jakarta dan Polsek Cikole Sukabumi, Jawa Barat, juga menangkap pelaku pencurian serupa di emplasemen Sukabumi pada 17 Maret 2022.
Kemudian pengungkapan kasus serupa dilakukan PT KAI Daop 1 bersama Polsek Cakung Jakarta Timur dengan meringkus empat tersangka pencurian dua potong rel kereta api sepanjang 10 meter di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran Km 16+600 pada 19 Februari 2022.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Petugas KAI dan polisi bekuk pencuri material rel di 2 stasiun di Bogor
Kamis, 24 Maret 2022 13:08 WIB