Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap 13 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan sediaan farmasi tanpa izin selama hampir tiga bulan ini mulai Januari hingga awal Maret 2022, dengan menyita beberapa barang bukti.
"Ada 13 tersangka pengedar yang kita tangkap, baik narkotika jenis sabu-sabu maupun sediaan farmasi tanpa izin," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Kamis.
Menurutnya, 13 tersangka pengedar yang ditangkap itu enam terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan tujuh orang merupakan pengedar sediaan farmasi tanpa izin.
Untuk enam tersangka pengedar sabu-sabu yaitu MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF. Mereka terlibat peredaran barang haram itu di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kota Tangerang.
Dari tangan enam pengedar narkotika sabu-sabu kata Fahri, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 29 paket dengan berat mencapai 25,9 gram.
"Para tersangka ini menggunakan sistem tempel, di mana setelah disepakati, maka mereka meletakkan sabu-sabu di tempat tersebut," tuturnya.
Polres Cirebon tangkap 13 pengedar narkotika dalam tiga bulan ini
Kamis, 10 Maret 2022 22:21 WIB