Pelaksanaan PPKM Level 2 di Depok dioptimalkan untuk tekan penularan COVID-19
Rabu, 9 Maret 2022 9:20 WIB
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Kota Depok. Mereka wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 2.
Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 2, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: DLHK Kota Depok imbau masyarakat waspada pohon tumbang