KPK sita Rp36,7 miliar dari terpidana Wawan
Selasa, 8 Maret 2022 16:28 WIB
Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut.
Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut.