Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, Pemerintah Desa Citemu menonaktifkan Nurhayati sebagai bendahara desa atau kaur agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukumnya.
Kepala Desa Citemu Herintiano mengatakan pihaknya menggelar rapat terkait kembalinya Nurhayati menjadi anggota pengurus desa.
"Karena saat ini Nurhayati baru dinyatakan bebas, maka akan kami rapatkan terlebih dahulu," kata Herintiano.
Baca juga: LPSK putuskan perlindungan bagi Nurhayati pelapor korupsi dana desa di Cirebon
Menurut dia, sosok seperti Nurhayati masih diperlukan untuk membantu urusan pemerintahan desa.
Saat menjabat sebagai bendahara Desa Citemu, Nurhayati membongkar kasus dugaan korupsi, yang dilakukan mantan kepala Desa Citemu Supriyadi, dengan kerugian negara kurang lebih Rp818 juta.
Meskipun sempat menyandang status sebagai tersangka atas kasus yang dibongkarnya itu, Nurhayati dinyatakan tidak bersalah dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Setelah dinyatakan bebas, Nurhayati ingin kembali mengabdi di desa
Rabu, 2 Maret 2022 16:17 WIB