Petugas di lapangan, kata dia, diperintahkan menjalankan tugasnya secara humanis dengan teguran, dan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku apabila ada yang membahayakan keselamatan manusia.
"Kami akan melakukan tindakan secara humanis dengan teguran, tidak prioritaskan penindakan, tapi kalau ada pelanggaran yang di satu sisi bisa membahayakan nyawa manusia dan sebagainya, itu akan kita proses," katanya.