Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara daring.
Laporan respons kasus pendamping rehabilitasi sosial Kemensos, per 31 Januari 2022 sebanyak 1.253. Korban tertinggi dengan kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak dan korban kekerasan fisik/psikis sebanyak 80 anak.
Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan pencegahan dan penanganan. Pencegahan meliputi pengasuhan, upaya pencegahan berfokus pada anak, orangtua dan komunitas, kampanye sosial, dan penegakan hukum. Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif, penegakan hukum, pelibatan berbagai disiplin ilmu, dan pelibatan para pemangku kepentingan.
Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi, “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”
Selain itu, ada Perlindungan Khusus yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 yang diamanatkan bahwa pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Baca juga: Atalia Kamil siap kawal kasus anak disabilitas korban pelecehan seksual ASN Dinsos
Anak korban kejahatan seksual di Pangandaran dapat perhatian Mensos
Senin, 28 Februari 2022 16:08 WIB