Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian sepeda motor dan tidak membeli sepeda motor hasil curian karena akan terjerat hukum.
Jajaran Polres Garut akan terus melakukan operasi terhadap penadah kendaraan bermotor untuk disita dan menindak tegas penadahnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Akan razia besar-besaran penadah motor di masyarakat, imbauan untuk menyerahkan kepada pihak yang berwajib," katanya.
Polisi ciduk komplotan pencuri spesialis sepeda motor di Garut
Senin, 21 Februari 2022 21:51 WIB