Cirebon (ANTARA) - Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menetapkan bendahara Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.
"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu.
Fahri mengatakan penetapan tersangka bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.
Baca juga: Polres Sukabumi tahan mantan kades Kademangan yang selewengkan dana desa
Menurutnya Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta rupiah, yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
Baca juga: Tiga mantan kades ditangkap terkait korupsi dana desa di Cianjur