Bapenda Jawa Barat-BPH Migas siapkan sistem untuk optimalkan PBBKB
Jumat, 18 Februari 2022 20:11 WIB
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.
Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
"Sistem pelaporan dan validasi sedang kita dikembangkan terintegrasi dengan sistem informasi konsumsi BBM pada BPH Migas Jakarta" ujar Dedi Taufik.
Baca juga: Program "Double Untung" pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Bapenda Jabar diperpanjang
Baca juga: Kendaraan tidak daftar ulang di Jabar capai 4,9 juta unit