Selain barang bukti sabu-sabu, dari tangan para tersangka juga disita timbangan digital, handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang senilai Rp700 ribu dari hasil penjualan obat keras ilegal.
Untuk pengedar sabu-sabu dijerat dengan pasal 144 dan atau 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka penyalahgunaan obat keras dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keempatnya pun terancam meringkut di balik jeruji besi penjara maksimal 15 tahun.
"Semua kalangan menjadi target peredaran barang haram itu, sehingga siapapun bisa menjadi korbannya. Maka dari itu, peran warga untuk mempersempit ruang gerak sangat diperlukan seperti membantu dalam memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai di daerahnya ada transaksi maupun penyalahgunaan narkoba," kata Kusmawan.
Polres Sukabumi terus persempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba
Rabu, 16 Februari 2022 22:03 WIB