Ia mengatakan para korban mengetahui trading dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook, di mana akun atas nama tersangka WKA.
Baca juga: Anggota DPR minta tindak tegas judi "online" berkedok "trading"
“Tersangka memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan, yakni tawaran trading komoditi dengan sistem tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi (zero spread),” katanya.
Penawaran yang diberikan tersangka tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Future Exchange yang menyebutkan setiap transaksi memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.
Dalam kenyataannya, Binari Option FBS menerapkan “spread” yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang mana masa spread tersebut diluar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Fuure Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia.
Praktik yang dijalani tersangka membuat korban merasa dirugikan karena dari bulan Oktober 2021 korban sudah melakukan pengisian ulang atau “top up” dengan nominal Rp8,6 juta.