Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok trading binary option (opsi biner) melalui aplikasi FBS di Bandung, dengan menangkap satu orang pelaku.
Kasus tersebut terungkap dari penggerebekan dan pemasangan garis polisi sebuah rumah tokoh (ruko) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (9/2).
Baca juga: Praktisi berikan tips terhindar penipuan flexing trading, apa saja?
“Itu (penggerebekan-red) masalah penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Whisnu menyebutkan, satu tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan berinisial WKA. Penangkapan dan pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITIPIDEKSUS/BARESKRIM Polri tanggal 3 Februari 2022.
Kronologis pengungkapan, Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan informasi terkait trading binary option dengan kegiatan investasi berjangka berupa komoditi mata uang (valas)/forex, komoditi emas, saham (saham dalam maupun luar negeri), komoditi cryto currency (mata uang kripto) dengan menggunakan aplikasi Binomo, FBS dan lain sebagainya.