Hasil penyelidikan, polisi menemukan luka di bagian pinggul korban berdiameter 1 cm dan di dalam luka tersebut terdapat serpihan proyektil peluru. Kemudian dari hasil olah tempat kejadian perkara personel Satreskrim Polres Sukabumi juga menemukan satu selongsong peluruh yang telah ditembakkan.
Selanjutnya polisi menyita tiga buah proyektil peluru yang masih utuh dan senjata non-organik Polri Perbakin milik Ya serta nomor izin menggunakan senjata api dalam rangka berburu bernomor SI65IIYan.2.7.2022 tanggal 04 Februari 2022.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, namun dari hasil penyidikan tertembaknya korban oleh rekannya tersebut tidak ada unsur kesengajaan, tetapi lebih dikarenakan kelalaian Ya," kata Rizka pula.