Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi memanggil tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan yang menjadi pemicu terjadinya banjir bandang dan longsor pada hari Rabu (4/12).
Pemanggilan ini setelah organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar melakukan investigasi penyebab terjadinya bencana yang memorak-porandakan puluhan kecamatan dan menilai perusahaan tambang menjadi penyebab banjir dan tanah longsor.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin (16/12), mengatakan bahwa pemanggilan terhadap tiga perusahaan tambang ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti Walhi yang mencurigai aktivitas tambang menjadi salah satu pemicu bencana di daerah ini yang memakan belasan korban jiwa.
AKBP Samian berterima kasih atas informasi dari berbagai instansi, LSM, dan organisasi lainnya seperti Walhi mengenai dugaan pemicu bencana akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Informasi tersebut, kata dia, dijadikan dasar atau awal Polres Sukabumi untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres menjelaskan bahwa pemanggilan tiga perusahaan tambang itu untuk memberikan klarifikasi terkait dengan aktivitas mereka.
Selain itu, pemanggilan terhadap mereka juga untuk mengetahui perizinan, kemudian tanggung jawab terhadap lingkungan dan kepedulian lingkungan setelah atau proses menambang. Kendati demikian, investigasi lapangan tetap berjalan untuk menilai dampak langsung operasi tambang terhadap lingkungan.
Adapun hasil temuan tim investigasi Walhi di lapangan, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi pada tanggal 3 dan 4 Desember 2024, kondisi kawasan hutan di wilayah Gunung Guha yang berada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah telah terdegradasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi panggil tiga perusahaan tambang di selatan Sukabumi