Dia mengatakan meningkatnya angka kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tidak mengubah posisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi yang masih level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Kota Sukabumi kembali status PPKM level 2
Baca juga: Kasus COVID-19 di Sukabumi kembali bertambah l, total isolasi 61 pasien