Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kasus COVID-19 di Kota Sukabumi, Jawa Barat, meningkat sejak pertengahan Januari 2022 dan daerah ini kembali menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 setelah beberapa pekan bertahan di level 1.
"Sama seperti daerah lain di Jabar yang awalnya berstatus PPKM level 1 sekarang menjadi level 2 yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya jumlah kasus COVID-19 setiap harinya meningkat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana di Sukabumi, Selasa.
Kota Sukabumi berpredikat PPKM level II setelah Menteri Dalam Negeri RI M Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendragri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selain Kota Sukabumi, beberapa daerah di Jabar juga menyandang PPKM level II antara lain Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka dan Kota Tasikmalaya.
Kemudian Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang serta Kabupaten Subang.
Menurut Wahyu, faktor lainnya yang menyebabkan level COVID-19 meningkat, selain adanya kenaikan kasus, juga ada penambahan kasus kematian serta jumlah ruang isolasi rumah sakit rujukan dipenuhi pasien yang terinfeksi virus mematikan ini.