Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura sehingga dapat mempermudah penanganan buronan atau DPO semua perkara yang ditangani kejaksaan baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian ekstradisi mempermudah penanganan DPO yang ada di Singapura,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung Amir Yanto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurut Amir, ada beberapa buronan perkara yang ditangani Kejaksaan yang diduga melarikan diri ke Singapura. Namun, ia tidak memiliki data terbarunya.
Jumlah DPO yang di Singapura saya belum update data,” kata Amir.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan perjanjian ekstradisi akan memudahkan penyidik Pidsus Kejagung sebagai aparat penegak hukum.
“Kami sangat senang, itu mempermudah kami," kata Supardi.
Menurut dia, dengan ditekennya perjanjian ekstradisi akan memudahkan penyidik Pidsus Kejaksaan untuk mengamankan tersangka, terdakwa, atau bahkan terpidana kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura.