ANTARAJAWABARAT.com,3/7 - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia yang telah ditandatangani sejak 1992 dapat diimplementasikan.
Harapan itu diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan pernyataan pers bersama dengan Perdana Menteri Australia Julia Gillard seusai pertemuan bilateral keduanya di halaman Parlemen House Northern Territory, Darwin, Australia, Selasa.
"Di bidang hukum kita (Indonesia- Australia) telah memiliki perjanjian ekstradisi pada 1992, kita senang kalau bisa mengimplementasikan perjanjian ekstradisi itu," kata Presiden.
Menurut Presiden impelementasi perjanjian ekstradisi tersebut dapat disesuaikan dengan kepentingan masing-masing negara.
"Dengan harapan kita bisa mengekstradisi secara timbal balik, sesuai dengan kepentingan kita dan tentu juga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku bagi di negara masing-masing," kata Presiden.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Presiden juga mengharapkan Australia dapat mempercepat proses repatriasi (pemulangan) anak-anak di bawah umur korban penyelundupan manusia yang berada di negeri Kangguru tersebut.
"Dan tentunya kita berharap repatriasi (pemulangan) dari sisa anak-anak di bawah umur itu bisa dipercepat pelaksanaannya, dari 215 sudah dibebaskan, ada 54 lagi, kami berharap bisa dibebaskan sekaligus," kata Presiden.
Presiden mengatakan, Indonesia menghargai kebijakan Australia, yang membebaskan anak-anak korban penyelundupan manusia.
Indonesia juga terus meningkatkan penanganan dalam penyelundupan manusia dan tidak memberikan ruang kepada orang Indonesia untuk terlibat dalam sindikat penyelundupan manusia tersebut.***1***
antara