Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Baca juga: Putri Rahmat Effendi bela ayahnya, KPK maklumi
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait dengan posisi jabatan yang diembannya.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY.
Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.
Ketua DPRD Kota Bekasi dipanggil KPK terkait kasus Rahmat Effendi
Selasa, 25 Januari 2022 14:15 WIB