Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan foto kopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar PKB.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Baca juga: Polda siapkan 14 titik layanan samsat keliling di Jadetabek
Baca juga: Polda buka layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Polda siapkan layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Jumat, 21 Januari 2022 9:48 WIB