Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izin usahanya, ketika tidak menurunkan harga minyak goreng sesuai instruksi yaitu Rp14 ribu per liter.
"Kalau masih menjual minyak goreng melebihi Rp14 ribu, maka akan kita kenakan sanksi," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra di Cirebon, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Pemkab Cirebon pantau harga minyak goreng di pasaran
Dadang mengatakan saat ini pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter, terutama di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional masih diberikan kebijakan hingga minggu depan.
Menurutnya ketika harga minyak goreng tidak sesuai instruksi, maka pihaknya akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izinnya.
"Kita akan cabut izinnya, kalau masih ada pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu," ujarnya.
Ia menambahkan pada minggu ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng, terutama di pasar modern.
Kemudian seminggu ke depan lanjut Dadang, akan melakukan pemantauan di pasar tradisional. Karena saat ini harga minyak goreng di pasar tradisional masih diperbolehkan di atas Rp14 ribu.
"Pada minggu ini kita akan terus melakukan pemantauan baik di pasar modern maupun tradisional," katanya.
Baca juga: Disperdagin Cirebon pastikan harga minyak goreng di pasar modern Rp14.000
Baca juga: Warga Cirebon antusias beli minyak goreng saat pasar murah
Pemkab Cirebon sanksi pelaku usaha tak turunkan harga minyak goreng
Kamis, 20 Januari 2022 16:45 WIB