ANTARAJAWABARAT.com, 8/12 - Puluhan penyandang cacat yang tergabung dalam Komunitas Penyandang Cacat Jawa Barat (KPCJB) menuntut agar Pemprov dan DPRD Jabar mengimplementasi Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat.
"Namun setelah lima tahun berselang belum tampak hasil yang kongkrit dan maksimal, yang dirasakan penyandang cacat perihal pelaksanaan perda ini," kata salah seorang anggota KPCJB Jawa Barat Ade Rohman, di depan Gedung Sate Bandung, Kamis.
Ade dan rekan-rekan lainnya di KPCJB Jawa Barat juga menuntut kepada Pemerintah Provinsi Jabar agar mampu mengatasi marginalisasi dan diskriminasi terhadap penyandang cacat.
Ia mencontohkan, diskriminasi yang dirasakan oleh penyandang cacat ialah persoalan ketenagakerjaan dan pendidikan serta penyediaan sarana dan prasarana (aksebilitas) fisik dan non fisik di setiap fasilitas publik.
"Diskriminasi ini dikarenakan pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2006 tidak memiliki standarisasi kualifikasi sebagaimana amanat perda tersebut," ujarnya.
Menurutnya, janji satu juta lapangan kerja dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat hanyalah janji semata bagi penyandang cacat.
"Buat kami, janji satu juta lapangan pekerjaan dari Hade (Ahmad Heryawan-Dede Yusuf) implemennya nol besar," kata Ade.
Saat berunjuk rasa di depan pintu masuk utama Gedung Sate Jalan Diponegoro, Bandung, massa juga membawa beberapa spanduk yang bertulis "Stop Diskriminasi Bagi Para Penyandang Cacat".
Usai berunjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, massa diperbolehkan bertemu dengan Komisi E DPRD Jawa Barat untuk melakukan audiensi dan menyampaikan keinginan mereka.
ajat