Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memulai era baru perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, di mana saat ini investasi emas tidak terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital, namun meski dilakukan secara digital, fisik emasnya ada di lembaga penjaminan.
"Bila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Selain itu, investasi fisik emas digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Bappebti keluarkan izin emas digital pertama untuk Treasury
Melalui perdagangan fisik emas digital ini, lanjut Indrasari, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka.
Kemendag menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Wisnu, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital.