Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan izin emas digital pertama untuk platform investasi Treasury yang dipegang oleh PT Indonesia Logam Pratama.
Izin tersebut tercantum dalam lisensi bernomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah melalui Peraturan Beppebti Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 13 Tahun 2020, guna memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam berinvestasi emas digital.
Baca juga: Emas digital miliki prospek investasi yang baik, ini alasannya
"Sertifikat pertama yang dikeluarkan Bappebti tersebut menjadi legitimasi bahwa Treasury adalah aplikasi emas digital yang aman, terjamin, dan bisa diandalkan masyarakat Indonesia," kata Direktur Treasury Yudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia berkomitmen akan terus menghadirkan produk yang inovatif dan didukung dengan pelayanan prima, sehingga bisa mendukung masyarakat Indonesia dalam meraih masa depan yang lebih berkilau.
“Sejak berdiri pada November 2018, Treasury selalu berkomitmen memberikan edukasi kepada para investor akan pentingnya mempersiapkan berbagai tujuan keuangan sedini mungkin melalui berbagai produk dan program unggulan, salah satunya kemudahan memiliki aset emas digital mulai Rp5 ribu, tanpa biaya registrasi dan biaya simpan," ujarnya.
Bappebti keluarkan izin emas digital pertama untuk Treasury
Kamis, 13 Januari 2022 21:49 WIB