Jakarta (ANTARA) -
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan bahaya berswafoto dengan KTP elektronik.
Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta Senin, mengatakan fenomena bisnis digital melalui non-fungible token (NFT) di berbagai laman daring akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan.
Hal ini kian marak setelah foto selfie (swafoto) seorang WNI yang bernama Ghozali laku terjual dengan angka yang sangat besar melalui media OpenSea. Harga yang fantastis untuk karya digital tersebut diklaim sebagai bentuk apresiasi terhadap seni.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab," katanya.
Hal itu menurutnya karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar "underground" atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.
Zudan mengingatkan hal penting tersebut perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Salah satunya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Bahkan, kata dia ada pula yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik. Dalam foto itu, menurutnya data diri pun dapat dilihat dan dibaca dengan jelas.