“Pembelajaran dari masa lalu inilah yang berguna untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Baca juga: Polri deteksi ada postingan ujaran kebencian dan provokasi terhadap Densus 88
Selanjutnya, Utawijaya juga mengatakan pemerintah memiliki 3 peran dalam menghadapi fenomena ujaran kebencian.
Pertama adalah sosialisasi terhadap seluruh komponen masyarakat bahwa Indonesia memiliki undang-undang tentang ujaran kebencian sehingga jika dilakukan, akan ada hukumannya.
"Kedua adalah pembinaan, yaitu melakukan pembinaan terhadap elemen organisasi masyarakat (ormas) sebagaimana ormas sendiri memiliki massa yang dapat digerakkan dan disadarkan terkait bahaya ujaran kebencian," lanjutnya.