Terkait dengan tracing, kata Nadia, Kemenkes akan meningkatkan rasio tracing atau pelacakan pada daerah yang jumlah kasus positifnya lebih dari 30 orang untuk mencegah penyebaran yang semakin luas. Proses tracing akan melibatkan TNI, Polri dan masyarakat.
Untuk treatment, Kemenkes menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat maupun isolasi mandiri untuk kasus gejala ringan dan tanpa gejala, sementara untuk gejala sedang dan berat telah disiapkan RS dengan kapasitas tempat tidur yang mencukupi.
"Dengan demikian, pasien terkonfirmasi bisa menjalani isolasi dengan baik guna memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.
Mengingat varian ini jauh lebih cepat menyebar dibandingkan varian Delta, Nadia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M dan menyegerakan mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia bertambah jadi 254 pasien, didominasi WNI dari luar negeri
Kemenkes catat kasus Omicron Indonesia bertambah jadi 572 orang
Jumat, 14 Januari 2022 12:58 WIB