Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa Pemkab Bandung berencana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Anti Radikalisme dan Intoleransi sebagai upaya mencegah paham radikalisme masuk ke Kabupaten Bandung sekaligus sebagai antisipasi terhadap warga agar tidak terpapar radikalisme dan terorisme.
Baca juga: Wali Kota: 600 pelajar di Bandung terindikasi terpapar paham radikal
"Ke depan, saya pun sepakat untuk membuat perda (antiradikalisme) karena bagaimanapun regulasi ini sangat penting sebagai acuan dalam melaksanakan langkah-langkah selanjutnya," ucap Dadang Supriatna.
Jika melihat semua orang berpotensi untuk menjadi intoleran dan radikal, tentunya harus diawali dengan langkah langkah regulasi untuk dijadikan acuan.
"Kami akan berunding dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, dan kami akan adakan kajian akademisi atau kajian dari sektor daerah lainnya sehingga bisa mengeluarkan perda," ungkap Kang D.S., sapaan akrab Bupati Bandung.
Menurut Kang DS, peran RT dan RW sangat besar dalam upaya pencegahan munculnya gerakan radikal dan terorisme.
"Saya sudah tingkatkan insentif RT dan RW. Maka, saya berharap para pengurus RT dan RW harus menjadi ujung tombak dalam mendeteksi berbagai kerawanan sosial sejak dini, dan mengawasi lingkungan, 1 x 24 jam tamu wajib lapor," ujarnya.
Baca juga: BNPT Gelar Workshop Duta Damai di Bandung
BNPT bicara radikalisme dengan forkopimda dan tokoh masyarakat di Bandung
Kamis, 13 Januari 2022 21:45 WIB