"Nanti akan kita lihat, apakah ada laporan-laporan terkait Wali Kota Bekasi ini. Tentunya, itu akan menjadi sumber yang harus dipertimbangkan untuk dikaitkan dengan penggeledahan-penggeledahan yang sudah dilakukan," tambah Karyoto.
Karyoto menyampaikan hasil penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ditemukan atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan dijadikan bahan pertimbangan KPK dalam pengembangan kasus yang melibatkan Rahmat Effendi.
"Ini sudah ada pintu yang terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lain yang signifikan," ujar Karyoto.
Seperti diketahui, KPK pada Kamis (6/1) menetapkan Rahmat Effendi (RE) beserta delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang dikembangkan dari OTT di Bekasi, Rabu (5/1).
Delapan tersangka lainnya itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
KPK: Kasus korupsi Wali Kota Bekasi akan dikembangkan
Rabu, 12 Januari 2022 5:51 WIB