Gidion mengaku telah menginstruksikan pengelola hotel untuk selalu memantau dan mengawasi pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina di empat hotel tersebut.
Mereka yang sudah dinyatakan negatif, katanya, harus memenuhi persyaratan telah menjalani karantina selama lima hingga tujuh hari baru diperbolehkan pulang dari tempat karantina.
Baca juga: Perumahan Bekasi karantina mikro setelah 12 warga positif COVID-19
"Kalau ada yang positif diperpanjang lima hari lagi, kalau negatif sudah boleh pulang," ucapnya.
Kapolres juga telah membentuk tim khusus, yakni Satgas Pencarian DPO Karantina untuk mengantisipasi pasien kabur sebelum masa karantina berakhir.
"Kemudian kami juga membentuk Satgas Pencarian DPO Karantina karena sekarang waktunya dipotong, kalau tidak salah jadi tujuh hari. Kalau ada yang masih positif terus keluar (kabur) dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal," kata Gidion.
Baca juga: Pemkot Bekasi siapkan stadion untuk tempat karantina
Bekasi siapkan empat hotel karantina perjalanan luar negeri
Selasa, 11 Januari 2022 11:30 WIB