Selanjutnya, bantuan pangan nontunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu yang juga dari Kemensos merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulan melalui akun elektronik untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank mitra pemerintah.
Pendataan warga kurang mampu, kata Okto, terus diperbarui untuk pengurangan maupun penambahan data sesuai status sosial dan ekonomi warga.
Namun, Okto menyampaikan hingga akhir 2021, hampir seluruh warga Kota Bogor telah terdata mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial, baik PKH maupun BPNT hasil kerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Pada awal tahun 2022 ini, kata dia, belum ada perubahan data maupun data penerimaan bantuan sosial yang diterima Dinas Dosial Kota Bogor.
"Jadi data warga selalu kami cek dan kami hanya bisa mengajukan. Kewenangan lebih lanjut mengenai data ada di Kemensos," ujarnya.
Baca juga: Penerima BST di Kota Bogor capai 81.980 keluarga
Baca juga: Empat korporasi bantu 1.000 paket sembako bagi warga Kota Bogor