Kemudian tempat resepsi pernikahan boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Sementara lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial kemasyarakatan dan pusat kebugaran, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan melakukan skrining pengunjung dan pegawai.
Kesebelas, kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring), ojek dan kendaraan sewa, kapasitas maksimal 100 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Jakarta kembali lakukan sejumlah pembatasan pada 4-17 Januari
Rabu, 5 Januari 2022 21:13 WIB
![Jakarta kembali lakukan sejumlah pembatasan pada 4-17 Januari](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2022/01/03/IMG20220101092631.jpg)
Pengunjung TMII melakukan skrining kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di gerbang masuk TMII, Jakarta Timur, Sabtu (1/1/2022). ANTARA/Andi Firdaus/am.