Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua selama dua pekan yaitu 4-17 Januari 2022.
"Kita perpanjang kembali, apalagi saat ini varian baru Omicron sudah masuk di Indonesia dan sudah ada di Jakarta, jadi memang harus ada pengetatan prokes kembali," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.
Menurutnya, ada sejumlah peraturan yang kembali disesuaikan pada perpanjangan PPKM kali ini, terutama mengenai regulasi penggunaan fasilitas publik yang kembali diperbolehkan untuk masyarakat umum.
Baca juga: Air mancur di Tugu Pancakarsa Bogor dioperasikan
“Meski sudah diperbolehkan dibuka tapi tetap dilakukan pemeriksaan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sehingga masyarakat pun akan merasa lebih aman saat masuk ke area publik,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Ia berharap Kabupaten Bogor segera berstatus PPKM level satu sehingga bisa melakukan pelonggaran beberapa aturan lainnya demi mendukung pemulihan ekonomi yang melemah terimbas pandemi.